Langsung ke konten utama

Pengertian Activa


Pengertian dan Perbedaan Aktiva/Harta Tetap (Fixed Asset) dan Aktiva/Harta Lancar (Current Asset)
Aktiva atau harta memiliki pengertian yaitu segala kekayaan (sumber daya) yang berwujud dan tidak berwujud (baik dalam bentuk harta benda maupun hak seperti hak sewa, hak tagih, hak guna bangunan) yang dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan yang diperoleh dari transaksi-transaksi masa lalu dan diharapkan dapat memberikan manfaat di masa yang akan datang. Berasal dari transaksi-transaksi masa lalu maksudnya adalah seperti transaksi pinjam  meminjam antara perusahaan dengan bank, pembelian barang, penerbitan saham, investasi yang dilakukan perusahaan, kontrak piutang, serta transaksi lainnya. Sementara itu, manfaat di masa yang akan datang maksudnya adalah perusahaan akan menggunakan aktiva sebagai modal untuk kegiatan investasi, operasional bisnis, maupun pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan.
Agar dapat disebut aktiva, kekayaan (sumber daya) yang dimiliki oleh suatu perusahaan harus dapat diukur secara jelas dengan menggunakan satuan mata uang (rupiah, dollar, dan sebagainya) sesuai dengan situasi yang ada dan sistem pengurutan yang dilakukan harus berdasarkan kecepatan perubahan saat dikonversi menjadi satuan mata uang kas. Aktiva atau harta merupakan hal yang paling berharga dalam suatu perusahaan karena tanpa adanya aktiva, perusahaan tidak akan bisa menjalankan usahanya. Aktiva atau harta yang dimiliki suatu perusahaan dapat diperoleh dengan cara dibangun sendiri, diperoleh dengan membelinya, dan diperoleh melalui pertukaran aset ataupun melalui sumbangan dari pihak lain.
Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian dan perbedaan aktiva tetap (fixed asset) dan aktiva lancar (current asset). Aktiva tetap dan aktiva lancar sendiri merupakan jenis-jenis aktiva  dalam sebuah perusahaan.
1.          Aktiva Tetap (Fixed Asset)
Aktiva tetap merupakan kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang pemakaiannya (disebut juga umur ekonomis) lebih dari 1 tahun dan digunakan untuk menjalankan operasi perusahaan agar perusahaan dapat mencapai tujuannya. Aktiva tetap yang dimiliki suatu perusahaan tidak untuk dijual kembali secara langsung atau dijual dalam kegiatan normal perusahaan. Penjualan dilakukan dalam jangka waktu panjang agar perusahaan memperoleh laba yang besar atas penjualan tersebut. Aktiva tetap bersifat permanen dan dapat diukur dengan jelas. Aktiva tetap ini memiliki wujud fisik dan diperoleh dalam bentuk siap untuk digunakan atau dibangun terlebih dahulu.
Beberapa contoh dari aktiva tetap antara lain:
a.            Tanah (Land)
Jika aktiva tetap berupa tanah maka perusahaan akan menginvestasikannya agar diperoleh laba besar sehingga menguntungkan perusahaan.
b.            Gedung atau Bangunan (Building)
Gedung atau bangunan seperti gedung kantor atau toko. Umumnya, aktiva tetap berupa gedung akan diinvenstasikan oleh perusahaan.
c.             Mesin-mesin (Machines)
Mesin-mesin yang dipakai untuk memproduksi suatu barang misalnya seperti mesin jahit, mesin cetak, mesin tenun, dan sebagainya.
d.            Peralatan Kantor (Office Equipment)
Peralatan kantor yang bersifat tahan lama/tidak habis dipakai misalnya seperti meja, kursi, komputer, printer, mesin fax, lemari arsip, dan sebagainya.
e.            Alat Pengangkut (Delivery Equipment)
Alat-alat yang digunakan untuk mengangkut barang misalnya seperti gerobak, truk, dan lain sebagainya.
2.         Aktiva Lancar (Current Asset)
Aktiva lancar merupakan jenis aktiva yang dapat dicairkan atau dikonversikan menjadi kas atau uang tunai dengan jangka waktu yang relatif singkat (kurang dari 1 tahun atau sama dengan 1 tahun) atau dapat dikatakan dalam satu periode akuntansi. Yang termasuk dalam aktiva lancar adalah:
a.            Kas/Uang Tunai (Cash)
Aktiva yang terdapat di dalam kas suatu perusahaan dan setara dengan kas yang disimpan di bank yang dapat diambil kapan pun setiap saat untuk membiayai operasional perusahaan.
b.             Surat Berharga (Marketable Securities)
Merupakan kepemilikan saham atau obligasi perusahaan lain yang bersifat sementara karena sewaktu-waktu dapat dijual kembali.

c.              Piutang Dagang (Accounts Receivable)
Tagihan dari perusahaan kepada pihak lain (debitur) baik itu perseorangan maupun perusahaan sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa yang dilakukan secara kredit. Secara umum, penagihan piutang memiliki jangka waktu yang tetap sesuai dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pihak yang ditagih.
d.             Piutang Wesel (Notes Receivable)
Surat perintah dari perusahaan yang berupa perintah untuk menagih kepada seseorang yang namanya sudah tercantum di dalam surat agar membayar sejumlah uang pada tanggal yang sebelumnya telah disepakati bersama.
e.              Piutang Pendapatan/Pendapatan yang Masih Harus Diterima (Accrued Revenue)
Pendapatan yang sudah menjadi hak suatu perusahaan karena telah menyalurkan jasanya, namun pembayarannya masih belum diterima oleh perusahaan tersebut.
f.               Beban Dibayar Dimuka/Persekot Beban (Prepaid Expenses)
Pembayaran seluruh biaya yang dilakukan di awal/dilakukan terlebih dahulu sebelum masa waktunya.
g.              Perlengkapan (Supplies)
Perlengkapan yang digunakan demi kelancaran suatu bisnis atau usaha yang bersifat habis pakai.
h.             Persediaan Barang Dagang (Merchandise Inventory)
Barang atau produk yang dibeli oleh perusahaan dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harapan akan mendapat laba. Barang atau produk tersebut dapat berupa barang mentah, barang dalam tahap proses produksi, serta barang yang sudah jadi.

3.         Pengakuan Aset Tetap

Sesuai dengan klasifikasi Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria :
a.      Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b.      Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
c.       Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
d.      Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pemerintah mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Oleh karena itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum dapat dicantumkan di neraca. Prinsip pengakuan aset tetap pada saat aset tetap ini dimiliki atau dikuasai berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola, pertukaran, rampasan, atau dari hibah.
Perolehan aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Jurnal pengakuan belanja modal tersebut adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
ef
Debet
Kredit
Belanja Modal
XXX
Piutang dari BUD
XXX
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)
BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Belanja Modal
XXX
Kas di Kas Daerah
XXX
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)

Atas belanja modal tersebut, pemerintah akan memperoleh aset tetap yang harus disajikan di neraca. Untuk memunculkan aset tetap di neraca dapat dilakukan dengan cara membuat jurnal pendamping (korolari). Jurnal korolari ini merupakan jurnal ikutan untuk setiap transaksi pendapatan, belanja, atau pembiayaan yang mempengaruhi pos-pos neraca. Jurnal korolari untuk pengakuan perolehan aset tetap adalah sebagai berikut:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Tanah
XXX
Peralatan dan Mesin
XXX
Gedung dan Bangunan
XXX
Jalan, Irrigáis, dan Jaringan
XXX
Aset Tetap Lainnya
XXX
Konstruksi dalam Pengerjaan
XXX
  Diinvestasikan dalam Aset Tetap
XXX

4.         Pengukuran Aset Tetap

Aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau diukur untuk dapat dilaporkan dalam neraca. Menurut SAP, aset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan. Secara umum, yang dimaksud dengan biaya perolehan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan. Hal ini dapat diimplementasikan pada aset tetap yang dibeli atau dibangun secara swakelola.
Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai tukar aset tetap dengan kondisi yang sejenis di pasaran pada saat penilaian. Aset tetap yang berasal dari hibah, yang tidak diketahui harga perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada saat perolehan.
Komponen biaya yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari:
a.         harga beli,
b.         bea impor,
c.           biaya persiapan tempat,
d.          biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost),
e.            biaya pemasangan (instalation cost),
f.              biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, serta
g.            biaya konstruksi (biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut).
Yang tidak termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
a.            Biaya administrasi dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
b.            Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Untuk pemerintah yang baru pertama kali akan menyusun neraca, perlu ada pendekatan yang sedikit berbeda untuk mencantumkan nilai aset tetapnya di neraca. Pendekatan tersebut adalah menggunakan nilai wajar aset tetap pada saat neraca tersebut disusun. Misalnya nilai tanah pada saat perolehannya tahun 1985 adalah Rp200.000.000,00. Pada waktu akan menyusun neraca awal tahun 2005, tanah tersebut dinilai dengan nilai wajarnya, misalkan dengan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), ternyata nilainya adalah Rp350.000.000,00. Dengan demikian nilai tanah yang akan dicantumkan di neraca adalah Rp350.000.000,00. Penjelasan tentang bagaimana cara penyusunan neraca awal ini dapat dilihat lebih lanjut dalam Buletin Teknis SAP No. 1 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat dan Buletin Teknis SAP No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah. Penilaian dengan menggunakan nilai wajar ini dapat dibatasi untuk nilai perolehan aset tetap yang secara material berbeda dengan nilai wajarnya atau yang diperoleh lebih dari satu tahun sebelum tanggal penyusunan neraca awal. 
Aset tetap yang diperoleh setelah neraca awal disajikan dinilai dengan harga perolehannya. Dengan demikian transaksi perolehan aset setelah disusunnya neraca yang pertama kali dicatat berdasarkan harga perolehannya.



Contoh Kasus Perolehan Tanah
Pemerintah Daerah X membeli tanah dengan harga Rp 30.000.000.000,00, dimana di atasnya berdiri bangunan senilai Rp 10.000.000.000,00 m. Untuk membuat tanah tersebut siap digunakan maka harus dikeluarkan lagi biaya untuk pembongkaran bangunan sebesar Rp 2.000.000.000,00, pematangan tanah Rp 1.000.000.000,00, dan balik nama Rp 1.000.000.000,00.
Harga perolehan tanah ini adalah sebesar Rp 34.000.000.000 (30.000.000.000 + 2.000.000.000 + 1.000.000.000 + 1.000.000.000).
SKPD
Tanggal
Uraian
ef
Debet
Kredit
Tanah
34 M
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
34 M
(Untuk mencatat perolehan Tanah)

Perolehan Secara Gabungan 

Ada kalanya aset tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan gabungan di sini adalah perolehan beberapa aset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur adalah harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ini adalah dengan menghitung berapa alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset tetap dengan membandingkannya sesuai dengan nilai wajar masing-masing aset tetap tersebut di pasaran.
Contoh Kasus Perolehan Secara Gabungan
Pemerintah Daerah X membeli 1 buah meja rapat dan 10 buah kursi dengan harga Rp 15.000.000,00. Harga pasar meja Rp 10.000.000,00, sedangkan 1 buah kursi Rp 1.000.000. Atas transaksi ini harga perolehan meja dicatat dengan nilai sebesar Rp 7.500.000,00 (10/20 x 15), sedangkan kursi masing-masing dicatat dengan nilai Rp 750.000 (1/20 x 15). Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sbb:


SKPD
Tanggal
Uraian
ef
Debet
Kredit
Peralatan dan Mesin
15 juta
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
15juta
(Untuk mencatat perolehan peralatan dan mesin)

5.         Pertukaran Aset Tetap

Pemerintah dimungkinkan untuk saling bertukar aset tetap baik yang serupa maupun yang tidak. Permasalahan utama apabila suatu aset dipertukarkan adalah bagaimana cara penilaiannya.
Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut.
Misal aset tetap Pemda A berupa sepeda motor senilai Rp10.000.000,00 ditukar dengan aset tetap Pemda B berupa mesin fotocopy dengan nilai Rp7.500.000,00 dan memperoleh tambahan kas sebesar Rp2.000.000,00. Atas pertukaran tersebut, Pemda A mencatat penghapusan motor senilai Rp10.000.000,00, penambahan kas karena pendapatan lain-lain senilai Rp2.000.000,00, dan perolehan mesin foto copy senilai Rp7.500.000,00. Sedangkan Pemda B mencatat penghapusan aset tetap mesin fotocopy senilai Rp7.500.000,00, pengurangan kas karena belanja modal senilai Rp2.000.000,00 dan perolehan aset tetap berupa sepeda motor dengan nilai Rp9.500.000,00. 
Apabila suatu aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.

Contoh transaksi untuk kasus ini adalah komputer senilai Rp7.000.000,00 ditukar dengan komputer yang sama dan senilai, maka pencatatan yang harus dilakukan adalah menghapus komputer yang lama senilai Rp7.000.000,00 dan mencatat perolehan komputer yang baru senilai Rp7.000.000,00. 

Aset Donasi

Donasi merupakan sumbangan kepada pemerintah tanpa persyaratan. Aset Tetap yang diperoleh dari donasi (sumbangan) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Donasi/hibah baik dalam bentuk uang maupun barang dicatat sebagai pendapatan hibah dan harus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Jika donasi/hibah ini dalam bentuk uang tidak akan terjadi permasalahan. Lain halnya dengan hibah dalam bentuk barang. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk barang ini adalah dengan menganggap seolah-olah ada uang kas masuk sebagai pendapatan hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang bersangkutan. Untuk keperluan administrasi anggaran akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengesahan sebesar nilai barang yang diterima. Dengan demikian, jurnal yang harus dibuat meliputi 3 jurnal yaitu pengakuan pendapatan, belanja modal, dan jurnal pengakuan aset tetap. Jurnal pengakuan pendapatan dan belanja modal akan mempengaruhi laporan realisasi anggaran, sedangkan jurnal pengakuan aset mempengaruhi neraca.
Contoh Kasus Hibah Dalam Bentuk Barang
Pemerintah Daerah X mendapat hibah dari perusahaan Y berupa 1 buah mobil dengan nilai wajar sebesar Rp100.000.000,00. Oleh Pemda X transaksi ini diakui sebagai pendapatan hibah di LRA sebesar Rp100.000.000,00, belanja modal di LRA sebesar Rp100.000.000, dan penambahan aset tetap di neraca sebesar Rp100.000.000,00. Jurnal untuk transaksi ini adalah:

SKPD:
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Utang kepada BUD
100 juta
 Pendapatan  Hibah
100 juta
(Untuk mencatat pendapatan hibah)

BUD
Tanggal
Uraian
ef
Debet
Kredit
Kas di Kas Daerah
100 juta
Pendapatan Hibah
100 juta
(Untuk mencatat setoran pendapatan hibah)

SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Belanja Modal-Peralatan dan Mesin
100 juta
Piutang dari BUD
100 juta
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)


BUD
Tanggal
Uraian
ef
Debet
Kredit
Belanja Modal-Peralatan dan Mesin
100 juta
Kas di Kas Daerah
100 juta
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)

SKPD
Tanggal
Uraian
ef
Debet
Kredit
Peralatan dan Mesin
100 juta
 Diinvestasikan dalam Aset Tetap
100 juta
(Untuk mencatat perolehan peralatan dan mesin)

Aset Bersejarah

Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut. Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan sebagai aset bersejarah jika mempunyai bukti tertulis sebagai barang/bangunan bersejarah.
Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai wajarnya. Oleh karena itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak disajikan di neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya saja tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, misalnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama seperti aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
B.1. Penyusutan
Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
Penyusutan ini bukan untuk alokasi biaya sebagaimana penyusutan di sektor komersial, tetapi untuk menyesuaikan nilai sehingga dapat disajikan secara wajar. Pengertian ini berdampak pada jurnal yang harus dibuat pada saat mengakui penyusutan, dimana tidak ada pengakuan beban penyusutan melainkan hanya penurunan nilai aset. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode dicatat dengan cara mengurangi nilai tercatat aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap. Jurnal standar untuk penyusutan adalah sebagai berikut:
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Metode Penyusutan yang dapat diterapkan sesuai dengan PSAP 07 adalah:
a.    Metode garis lurus (straight line method); atau
b.    Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau
c.    Metode unit produksi (unit of production method)
Penerapan dari masing-masing metode ini dapat digambarkan melalui contoh berikut:
Sebuah mesin fotocopy yang dibeli dengan harga Rp10.000.000,00 dan diperkirakan mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dan kapasitasnya mampu memfotocopy sebanyak 100.000 lembar. Penyusutan yang dapat dihitung setiap tahun dari mesin ini adalah sebagai berikut:

a.    Metode garis lurus

Tahun I : Rp10.000.000,00 : 4 = Rp2.500.000,00
Jurnal:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
2.500.000
Akumulasi Penyusutan
2.500.000
(Untuk mencatat penyusutan)
Penghitungan dan jurnal yang sama harus dilakukan untuk 3 tahun berikutnya sehingga nilai dari mesin tersebut pada akhir tahun ke 4 adalah Rp1,00
b.    Metode saldo menurun ganda
Persentase penyusutan per tahun = 2 x (100/4) = 50%
         Tahun I : Rp10.000.000,00 x 50% = Rp5.000.000,00
    
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
5.000.000
Akumulasi Penyusutan
5.000.000
(Untuk mencatat penyusutan)
Tahun II : (Rp10.000.000,00 - 5.000.000,00) x 50% = Rp2.500.000,00
     Jurnal:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
2.500.000
Akumulasi Penyusutan
2.500.000
(Untuk mencatat penyusutan)

Tahun III : (Rp5.000.000,00 – 2.500.000,00) x 50% = Rp1.250.000,00
     Jurnal:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
1.250.000
     Akumulasi Penyusutan
1.250.000
(Untuk mencatat penyusutan)

Tahun IV : (Rp2.500.000,00 – 1.250.000,00) = Rp1.250.000,00 (pembulatan)
     Jurnal:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
1.250.000
 Akumulasi Penyusutan
1.250.000
(Untuk mencatat penyusutan)
c.    Metode unit produksi
Persentase penyusutan per tahun tergantung dari jumlah produksi pada tahun tersebut
         Tahun I : Produksi 30.000 lembar
     Penyusutan = (30.000/100.000) x Rp10.000.000,00
                        = Rp3.000.000,00
     Jurnal:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
3.000.000
Akumulasi Penyusutan
3.000.000
(Untuk mencatat penyusutan)

Tahun II dan seterusnya penyusutan dihitung berdasarkan produksi pada tahun tersebut, dan penyusutan tersebut harus terus dilakukan meskipun telah melewati umur teknisnya.
B.2. Penilaian Kembali (Revaluation)
Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki. Hal ini diperlukan agar nilai aset tetap pemerintah yang ada saat ini mencerminkan nilai wajar sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan penilaian kembali (revaluasi) sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional misalkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.
Apabila revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap yang ada di neraca harus disesuaikan dengan cara menambah/mengurangi nilai tercatat dari setiap aset tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap sesuai dengan selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai tercatat.
C. Penghentian Dan Pelepasan
          Bila aset tetap sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi maka aset tetap tersebut akan dihapuskan dari pembukuan. Proses penghapusan seringkali memerlukan waktu yang lama, maka sementara menunggu surat keputusan penghapusan terbit aset yang rusak atau tidak dapat digunakan lagi dipindahkan dari kelompok aset tetap menjadi akun Aset Lain-lain dalam kelompok aset lainnya di neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Hal yang sama diterapkan untuk aset tetap yang karena alasan lain juga tidak digunakan secara aktif lagi dalam operasional pemerintah meskipun tidak dalam kondisi rusak berat.
          Apabila suatu aset tetap telah dilepaskan atau secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang, berarti aset tetap tersebut tidak lagi memenuhi definisi aset tertap sehingga harus dihapuskan. Jika aset tetap tersebut telah dihapuskan melalui surat keputusan penghapusan, maka aset tetap tersebut harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam CaLK. 
2. Faktor-faktor yang menyebabkan diadakannya  penyusutan
 Menurut Zaki Baridwan faktor-faktor yang menyebabkan penyusutan bisa dikelompokkan menjadi dua yakni: ( Zaki Baridwan, Intermediate Acounting, Edisi 8, BPFE Yogyakarta, 2004, Hal 306)
1.               Faktor-faktor fisik
2.               Faktor-faktor fungsional
Hal-hal yang menyebabkan terbatasnya masa penggunaan aktiva tetap tersebut antara lain karena adanya faktor-faktor fisik yang mengurangi atau bahkan tidak dipergunakan lagi, yang disebabkan karena:
1.               Aus karena dipakai - Oleh karena pemakaian aktiva tetap dalam proses produksi tidak hanya sekali saja, tetapi berlangsung terus menerus secara kontiyu mengakibatkan kapasitas dan produktivitas yang dimiliki aktiva itu akan semakin berkurang nilainya sehingga kualitas dan kuantitas yang dihasilkan dalam proses produksi semakin berkurang pula hasilnya.
2.               Aus karena umur - Setiap aktiva dapat aus seiring dengan perjalanan waktu. Sekalipun aktiva tetap ini belum pernah dipakai, namun dengan adanya faktor kimia yang diakibatkan oleh pengaruh alam seperti hujan, panas dan udara terhadap aktiva tersebut akan menyebabkan kerusakan dan mungkin tidak efisien untuk dipergunakan lagi.
3.               Kerusakan-kerusakan - Kerusakan suatu aktiva dapat disebabkan oleh kurang hati-hati atau kurang tepat dalam cara pengguanaan aktiva tetap, juga yang disebabkan oleh bencana seperti; gempa bumi, banjir atau kebakaran yang tidak sepenuhnya dapat dipergunakan kembali atau bahkan aktiva tetap itu tidak dapat dipergunakan sama sekali.
Adapun faktor lain, selain faktor fisik yang menyebabkan perlunya diadakan penyusutan adalah faktor fungsional yang juga dapat mengurangi atau mengakibatkan suatu aktiva tetap tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu:
1.               Ketidaklayakan - Dengan meningkatkan daya beli konsumen yang melampui kemampuan alat produksi yang tersedia akan mengakibatkan alat-alat produksi yang tersedia secara teknis masih dapat dipergunakan, tetapi secara ekonomis telah menunjukkan kemunduran, karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang menunjang skala ekonomis. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan konsumen perlu adanya penggantian alat-alat produksi baru yang mempunyai kapasitas produksi lebih besar dibanding alat-alat lama.
2.               Keusangan - Kemajuan dan pembaharuan  teknis yang terus menerus membawa akibat alat-alat produksi yang lama secara ekonomis dianggap sudah kuno. Perbaikan  dan pembaharuan teknis yang datang terus menerus dengan cepat dapat mengakibatkan daya guna ekonomis alat-alat produksi lama akan semakin berkurang atau secara ekonomis tidak dapat dipergunakan lagi dan perlu di ganti dengan peralatan yang baru.
3.               Penghentian permintaan - Suatu alat produksi tidak akan mempunyai nilai karena hasil produksinya tidak dapat dipertahankan lagi di pasaran. Ini disebabkan karena perubahan selera atau kebutuhan konsumen yang semakin beragam. Barang-barang hasil produksi tersebut dianggap kuno oleh konsumen, sehingga tidak dapat diandalkan lagi untuk merebutkan pangsa pasar.
3. Karakteristik aktiva tetap yang dapat disusutkan
a. Digunakan dalam kegiatan usaha.
b. Nilainya menurun secara bertahap.
Beberapa aktiva yang tidak dapat disusutkan karena nilainya tidak menurun adalah tanah, aktiva pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.
c. Disusutkan jika masa manfaat lebih dari satu tahun. Untuk aktiva tetap tak berwujud, penyusutannya disebut amortisasi.
d. Pihak yang berhak melakukan penyusutan adalah:
·                  Pihak yang menggunakan aktiva tetap tersebut dalam kegiatan usaha.
·                  Pemilik, dapat dibagi menjadi legal owner dan beneficial owner.
e. Saat dilakukan penyusutan pada saat pertama kali digunakan.
f. Dasar penyusutan dalah harga perolehan atau harga revaluasi. Harga penggantian tidak boleh menjadi dasar penyusutan.


Sofyan Safri berpendapat bahwa :
"Aset tetap adalah aset suatu entitas yang menjadi hak milik perusahaan yang digunakan untuk memproduksi (menghasilkan) barang atau jasa entitas bisnis dan penggunaannya secara terus menerus."






Semoga Membantu Salam Dari Kang Otoy :*

Komentar

  1. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Issue Dampak Covid-19 Sektor Peranian di Indonesia

I.              DESKRIPSI MODUL        Modul ini dipersiapkan sebagai bahan perkuliahan Manajemen Agribisnis., materi yang akan dipelajari adalah tentang: 1.   Pengertian kasus, studi kasus, fenomena dan isu 2.   Contoh kasus/fenomena/isu dalam agribisnis 3.   Respon/tanggapan terhadap kasus/fenomena/isu agribisnis. II.             TUJUAN PEMBELAJARAN 1.  Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian kasus, studi kasus, fenomena dan isu. 2. Mahasiswa tertanam dan tumbuh minat, kesadaran dan perhatiannya terhadap kasus/fenomena/isu dalam agribisnis. 3.   Mahasiswa mampu memberikan respon/tanggapan terhadap kasus/fenomena/isu agribisnis. III.           TUGAS PEMBELAJARAN Dampak dari pandemi Covid-19 ini dirasakan disemua sektor, tidak terkecuali sektor pertanian dan UMKM pangan. Sektor Pertanian harus...

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN

PENDAHULUAN Latar Belakang Kebijakan pembangunan pertanian ditujukan untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengembangkan agribisnis dan meningkatkan kesejahteraan petani. Mengisyaratkan bahwa produk pertanian yang dihasilkan harus memenuhi syarat kuantitas, kualitas dan syarat keberlanjutan sehingga memiliki daya saing dan mudah diperoleh dengan harga yang terjangkau. Pembangunan pertanian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional, yang memiliki warna sentral karena berperan dalam meletakkan dasar yang kokoh bagi perekonomian negara. Hal ini ditunjukkan dari banyaknya penduduk atau tenaga kerja yang bekerja pada sektor pertanian. Sektor pertanian sangat diharapkan sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi, baik sebagai penyedia atau sumber bahan baku industri maupun sektor andalan Indonesia selain minyak dan gas bumi. Dalam konsep pembangunan pertanian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional, yang memiliki warna sentral kare...

Pembangunan Pertanian Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan

  B AB I PENDAHULUAN 1.1.      Latar Belakang Indonesia merupakan negara pertanian sebab perekonomian di Negara Indonesia lebih banyak berasal dari sektor pertanian, dan hal itu dapat kita lihat dari besarnya kesempatan kerja dan besarnya jumlah penduduk yang masih tergantung pada sektor pertanian (Adisasmita, 2006). Sebagian besar mata pencaharian penduduk di Indonesia adalah berasal dari sektor peertanian. Sektor ini memberi sumbangan yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) (Firdaus, 2012). Di Indonesia memiliki dua jenis padi yang dibudidayakan yaitu padi unggul dan padi lokal. Sedangkan varietasnya ada berbagai macam varietas yang dibudidayakan. Seperti padi unggul ada beberapa contohnya padi ciherang, inpara 2 dan inpari 42. Sedangkan untuk padi lokal contohnya padi siam mutiara, padi siam mayang, padi siam unus, padi siam arjuna, padi siam mayang. Pembangunan pertanian di Indonesia tidak lepas dari Rencana Pembangunan Nasional. Di...