Pengertian dan Perbedaan Aktiva/Harta Tetap (Fixed
Asset) dan Aktiva/Harta Lancar (Current Asset)
Aktiva atau harta memiliki pengertian yaitu segala kekayaan (sumber daya)
yang berwujud dan tidak berwujud (baik dalam bentuk harta benda maupun hak
seperti hak sewa, hak tagih, hak guna bangunan) yang dimiliki dan dikuasai oleh
perusahaan yang diperoleh dari transaksi-transaksi masa lalu dan diharapkan
dapat memberikan manfaat di masa yang akan datang. Berasal dari
transaksi-transaksi masa lalu maksudnya adalah seperti transaksi pinjam meminjam antara perusahaan dengan bank,
pembelian barang, penerbitan saham, investasi yang dilakukan perusahaan,
kontrak piutang, serta transaksi lainnya. Sementara itu, manfaat di masa yang
akan datang maksudnya adalah perusahaan akan menggunakan aktiva sebagai modal
untuk kegiatan investasi, operasional bisnis, maupun pembiayaan yang dilakukan
oleh perusahaan.
Agar dapat disebut aktiva, kekayaan (sumber daya) yang dimiliki oleh
suatu perusahaan harus dapat diukur secara jelas dengan menggunakan satuan mata
uang (rupiah, dollar, dan sebagainya) sesuai dengan situasi yang ada dan sistem
pengurutan yang dilakukan harus berdasarkan kecepatan perubahan saat dikonversi
menjadi satuan mata uang kas. Aktiva atau harta merupakan hal yang paling
berharga dalam suatu perusahaan karena tanpa adanya aktiva, perusahaan tidak
akan bisa menjalankan usahanya. Aktiva atau harta yang dimiliki suatu
perusahaan dapat diperoleh dengan cara dibangun sendiri, diperoleh dengan
membelinya, dan diperoleh melalui pertukaran aset ataupun melalui sumbangan
dari pihak lain.
Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian dan
perbedaan aktiva tetap (fixed asset) dan aktiva lancar (current asset).
Aktiva tetap dan aktiva lancar sendiri merupakan jenis-jenis aktiva dalam sebuah perusahaan.
1.
Aktiva Tetap (Fixed Asset)
Aktiva tetap merupakan kekayaan
yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang pemakaiannya (disebut juga umur
ekonomis) lebih dari 1 tahun dan digunakan untuk menjalankan operasi perusahaan
agar perusahaan dapat mencapai tujuannya. Aktiva tetap yang dimiliki suatu
perusahaan tidak untuk dijual kembali secara langsung atau dijual dalam
kegiatan normal perusahaan. Penjualan dilakukan dalam jangka waktu panjang agar
perusahaan memperoleh laba yang besar atas penjualan tersebut. Aktiva tetap
bersifat permanen dan dapat diukur dengan jelas. Aktiva tetap ini memiliki
wujud fisik dan diperoleh dalam bentuk siap untuk digunakan atau dibangun
terlebih dahulu.
Beberapa contoh dari aktiva tetap antara lain:
a.
Tanah (Land)
Jika aktiva tetap berupa
tanah maka perusahaan akan menginvestasikannya agar diperoleh laba besar
sehingga menguntungkan perusahaan.
b.
Gedung atau Bangunan (Building)
Gedung atau bangunan
seperti gedung kantor atau toko. Umumnya, aktiva tetap berupa gedung akan
diinvenstasikan oleh perusahaan.
c.
Mesin-mesin (Machines)
Mesin-mesin yang dipakai
untuk memproduksi suatu barang misalnya seperti mesin jahit, mesin cetak, mesin
tenun, dan sebagainya.
d.
Peralatan Kantor (Office
Equipment)
Peralatan kantor yang
bersifat tahan lama/tidak habis dipakai misalnya seperti meja, kursi, komputer,
printer, mesin fax, lemari arsip, dan sebagainya.
e.
Alat Pengangkut (Delivery
Equipment)
Alat-alat yang digunakan
untuk mengangkut barang misalnya seperti gerobak, truk, dan lain sebagainya.
2.
Aktiva Lancar (Current
Asset)
Aktiva lancar merupakan
jenis aktiva yang dapat dicairkan atau dikonversikan menjadi kas atau uang
tunai dengan jangka waktu yang relatif singkat (kurang dari 1 tahun atau sama
dengan 1 tahun) atau dapat dikatakan dalam satu periode akuntansi. Yang termasuk
dalam aktiva lancar adalah:
a.
Kas/Uang Tunai (Cash)
Aktiva yang terdapat di
dalam kas suatu perusahaan dan setara dengan kas yang disimpan di bank yang
dapat diambil kapan pun setiap saat untuk membiayai operasional perusahaan.
b.
Surat Berharga (Marketable
Securities)
Merupakan kepemilikan
saham atau obligasi perusahaan lain yang bersifat sementara karena
sewaktu-waktu dapat dijual kembali.
c.
Piutang Dagang (Accounts
Receivable)
Tagihan dari perusahaan
kepada pihak lain (debitur) baik itu perseorangan maupun perusahaan sebagai
akibat dari penjualan barang atau jasa yang dilakukan secara kredit. Secara
umum, penagihan piutang memiliki jangka waktu yang tetap sesuai dengan
kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pihak yang ditagih.
d.
Piutang Wesel (Notes
Receivable)
Surat perintah dari
perusahaan yang berupa perintah untuk menagih kepada seseorang yang namanya
sudah tercantum di dalam surat agar membayar sejumlah uang pada tanggal yang
sebelumnya telah disepakati bersama.
e.
Piutang
Pendapatan/Pendapatan yang Masih Harus Diterima (Accrued Revenue)
Pendapatan yang sudah
menjadi hak suatu perusahaan karena telah menyalurkan jasanya, namun
pembayarannya masih belum diterima oleh perusahaan tersebut.
f.
Beban Dibayar
Dimuka/Persekot Beban (Prepaid Expenses)
Pembayaran seluruh biaya
yang dilakukan di awal/dilakukan terlebih dahulu sebelum masa waktunya.
g.
Perlengkapan (Supplies)
Perlengkapan yang
digunakan demi kelancaran suatu bisnis atau usaha yang bersifat habis pakai.
h.
Persediaan Barang Dagang
(Merchandise Inventory)
Barang atau produk yang
dibeli oleh perusahaan dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harapan akan
mendapat laba. Barang atau produk tersebut dapat berupa barang mentah, barang
dalam tahap proses produksi, serta barang yang sudah jadi.
3.
Pengakuan Aset Tetap
Sesuai dengan
klasifikasi Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila
berwujud dan memenuhi kriteria :
a. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
c. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal
entitas;
d. Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pemerintah
mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau
diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Oleh
karena itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai
oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum dapat dicantumkan di neraca.
Prinsip pengakuan aset tetap pada saat aset tetap ini dimiliki atau dikuasai
berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual
atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola,
pertukaran, rampasan, atau dari hibah.
Perolehan
aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan
pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen
sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat
Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Jurnal pengakuan belanja modal
tersebut adalah:
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
ef
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal
|
XXX
|
|||
|
Piutang dari BUD
|
XXX
|
|||
|
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)
|
BUD
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal
|
XXX
|
|||
|
Kas di Kas Daerah
|
XXX
|
|||
|
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)
|
Atas belanja
modal tersebut, pemerintah akan memperoleh aset tetap yang harus disajikan di
neraca. Untuk memunculkan aset tetap di neraca dapat dilakukan dengan cara
membuat jurnal pendamping (korolari). Jurnal korolari ini merupakan jurnal
ikutan untuk setiap transaksi pendapatan, belanja, atau pembiayaan yang
mempengaruhi pos-pos neraca. Jurnal korolari untuk pengakuan perolehan aset
tetap adalah sebagai berikut:
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Tanah
|
XXX
|
|||
|
Peralatan dan Mesin
|
XXX
|
|||
|
Gedung dan Bangunan
|
XXX
|
|||
|
Jalan, Irrigáis, dan Jaringan
|
XXX
|
|||
|
Aset Tetap Lainnya
|
XXX
|
|||
|
Konstruksi dalam Pengerjaan
|
XXX
|
|||
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
XXX
|
4.
Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap
yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau diukur untuk
dapat dilaporkan dalam neraca. Menurut SAP, aset tetap yang diperoleh atau
dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan. Secara umum, yang
dimaksud dengan biaya perolehan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut dalam kondisi dan
tempat yang siap untuk digunakan. Hal ini dapat diimplementasikan pada aset
tetap yang dibeli atau dibangun secara swakelola.
Aset tetap
yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar. Nilai
wajar adalah nilai tukar aset tetap dengan kondisi yang sejenis di pasaran pada
saat penilaian. Aset tetap yang berasal dari hibah, yang tidak diketahui harga
perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada saat perolehan.
Komponen
biaya yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri
dari:
a.
harga beli,
b.
bea impor,
c.
biaya
persiapan tempat,
d.
biaya
pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling
cost),
e.
biaya pemasangan (instalation
cost),
f.
biaya profesional
seperti arsitek dan insinyur, serta
g.
biaya konstruksi
(biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk
biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan,
dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap
tersebut).
Yang tidak termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
a.
Biaya administrasi
dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan
secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi
kerjanya.
b.
Biaya permulaan (start-up
cost) dan pra-produksi serupa kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa
aset ke kondisi kerjanya.
Untuk
pemerintah yang baru pertama kali akan menyusun neraca, perlu ada pendekatan
yang sedikit berbeda untuk mencantumkan nilai aset tetapnya di neraca.
Pendekatan tersebut adalah menggunakan nilai wajar aset tetap pada saat neraca
tersebut disusun. Misalnya nilai tanah pada saat perolehannya tahun 1985 adalah
Rp200.000.000,00. Pada waktu akan menyusun neraca awal tahun 2005, tanah
tersebut dinilai dengan nilai wajarnya, misalkan dengan NJOP (Nilai Jual Obyek
Pajak), ternyata nilainya adalah Rp350.000.000,00. Dengan demikian nilai tanah
yang akan dicantumkan di neraca adalah Rp350.000.000,00. Penjelasan tentang
bagaimana cara penyusunan neraca awal ini dapat dilihat lebih lanjut dalam
Buletin Teknis SAP No. 1 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat dan
Buletin Teknis SAP No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah.
Penilaian dengan menggunakan nilai wajar ini dapat dibatasi untuk nilai
perolehan aset tetap yang secara material berbeda dengan nilai wajarnya atau
yang diperoleh lebih dari satu tahun sebelum tanggal penyusunan neraca
awal.
Aset tetap
yang diperoleh setelah neraca awal disajikan dinilai dengan harga perolehannya.
Dengan demikian transaksi perolehan aset setelah disusunnya neraca yang pertama
kali dicatat berdasarkan harga perolehannya.
Contoh Kasus Perolehan Tanah
Pemerintah
Daerah X membeli tanah dengan harga Rp 30.000.000.000,00, dimana di atasnya
berdiri bangunan senilai Rp 10.000.000.000,00 m. Untuk membuat tanah tersebut
siap digunakan maka harus dikeluarkan lagi biaya untuk pembongkaran bangunan
sebesar Rp 2.000.000.000,00, pematangan tanah Rp 1.000.000.000,00, dan balik
nama Rp 1.000.000.000,00.
Harga
perolehan tanah ini adalah sebesar Rp 34.000.000.000 (30.000.000.000 +
2.000.000.000 + 1.000.000.000 + 1.000.000.000).
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
ef
|
Debet
|
Kredit
|
|
Tanah
|
34 M
|
|||
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
34 M
|
|||
|
(Untuk mencatat perolehan Tanah)
|
Perolehan Secara Gabungan
Ada kalanya
aset tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan gabungan di sini
adalah perolehan beberapa aset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur
adalah harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing
aset tetap yang diperoleh secara gabungan ini adalah dengan menghitung berapa
alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset tetap dengan
membandingkannya sesuai dengan nilai wajar masing-masing aset tetap tersebut di
pasaran.
Contoh Kasus Perolehan Secara Gabungan
Pemerintah
Daerah X membeli 1 buah meja rapat dan 10 buah kursi dengan harga Rp
15.000.000,00. Harga pasar meja Rp 10.000.000,00, sedangkan 1 buah kursi Rp
1.000.000. Atas transaksi ini harga perolehan meja dicatat dengan nilai sebesar
Rp 7.500.000,00 (10/20 x 15), sedangkan kursi masing-masing dicatat dengan
nilai Rp 750.000 (1/20 x 15). Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sbb:
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
ef
|
Debet
|
Kredit
|
|
Peralatan dan Mesin
|
15 juta
|
|||
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
15juta
|
|||
|
(Untuk mencatat perolehan peralatan dan mesin)
|
5.
Pertukaran Aset
Tetap
Pemerintah
dimungkinkan untuk saling bertukar aset tetap baik yang serupa maupun yang
tidak. Permasalahan utama apabila suatu aset dipertukarkan adalah bagaimana
cara penilaiannya.
Apabila aset
tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka
aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya,
yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus
diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut.
Misal aset
tetap Pemda A berupa sepeda motor senilai Rp10.000.000,00 ditukar dengan aset
tetap Pemda B berupa mesin fotocopy dengan nilai Rp7.500.000,00 dan memperoleh
tambahan kas sebesar Rp2.000.000,00. Atas pertukaran tersebut, Pemda A mencatat
penghapusan motor senilai Rp10.000.000,00, penambahan kas karena pendapatan
lain-lain senilai Rp2.000.000,00, dan perolehan mesin foto copy senilai
Rp7.500.000,00. Sedangkan Pemda B mencatat penghapusan aset tetap mesin
fotocopy senilai Rp7.500.000,00, pengurangan kas karena belanja modal senilai
Rp2.000.000,00 dan perolehan aset tetap berupa sepeda motor dengan nilai
Rp9.500.000,00.
Apabila suatu
aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa
dan memiliki nilai wajar yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka
tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset
yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount)
atas aset yang dilepas.
Contoh transaksi untuk kasus ini adalah komputer senilai
Rp7.000.000,00 ditukar dengan komputer yang sama dan senilai, maka pencatatan
yang harus dilakukan adalah menghapus komputer yang lama senilai Rp7.000.000,00
dan mencatat perolehan komputer yang baru senilai Rp7.000.000,00.
Aset Donasi
Donasi merupakan sumbangan kepada pemerintah tanpa
persyaratan. Aset Tetap yang diperoleh dari donasi (sumbangan) harus dicatat
sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Donasi/hibah baik dalam bentuk uang
maupun barang dicatat sebagai pendapatan hibah dan harus dilaporkan dalam
laporan realisasi anggaran. Jika donasi/hibah ini dalam bentuk uang tidak akan
terjadi permasalahan. Lain halnya dengan hibah dalam bentuk barang. Perlakuan
untuk hibah dalam bentuk barang ini adalah dengan menganggap seolah-olah ada
uang kas masuk sebagai pendapatan hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan
aset tetap yang bersangkutan. Untuk keperluan administrasi anggaran akan
diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengesahan sebesar nilai
barang yang diterima. Dengan demikian, jurnal yang harus dibuat meliputi 3
jurnal yaitu pengakuan pendapatan, belanja modal, dan jurnal pengakuan aset
tetap. Jurnal pengakuan pendapatan dan belanja modal akan mempengaruhi laporan
realisasi anggaran, sedangkan jurnal pengakuan aset mempengaruhi neraca.
Contoh Kasus Hibah Dalam Bentuk Barang
Pemerintah Daerah X mendapat hibah dari perusahaan Y
berupa 1 buah mobil dengan nilai wajar sebesar Rp100.000.000,00. Oleh Pemda X
transaksi ini diakui sebagai pendapatan hibah di LRA sebesar Rp100.000.000,00,
belanja modal di LRA sebesar Rp100.000.000, dan penambahan aset tetap di neraca
sebesar Rp100.000.000,00. Jurnal untuk transaksi ini adalah:
SKPD:
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Utang kepada BUD
|
100 juta
|
|||
|
Pendapatan Hibah
|
100 juta
|
|||
|
(Untuk
mencatat pendapatan hibah)
|
BUD
|
Tanggal
|
Uraian
|
ef
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas di Kas Daerah
|
100 juta
|
|||
|
Pendapatan Hibah
|
100 juta
|
|||
|
(Untuk
mencatat setoran pendapatan hibah)
|
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal-Peralatan dan Mesin
|
100 juta
|
|||
|
Piutang dari BUD
|
100 juta
|
|||
|
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)
|
BUD
|
Tanggal
|
Uraian
|
ef
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal-Peralatan dan Mesin
|
100 juta
|
|||
|
Kas di Kas Daerah
|
100 juta
|
|||
|
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)
|
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
ef
|
Debet
|
Kredit
|
|
Peralatan dan Mesin
|
100 juta
|
|||
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
100 juta
|
|||
|
(Untuk mencatat perolehan peralatan dan mesin)
|
Aset Bersejarah
Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau
dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut
harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang
dapat merusak aset tetap tersebut. Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan
sebagai aset bersejarah jika mempunyai bukti tertulis sebagai barang/bangunan
bersejarah.
Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit
ditaksir nilai wajarnya. Oleh karena itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah
tidak disajikan di neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya
saja tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk
operasional pemerintah, misalnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya
sama seperti aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai
wajarnya.
B.1. Penyusutan
Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan
penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi
dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan
karakteristik aset tersebut.
Penyusutan ini bukan untuk alokasi biaya sebagaimana
penyusutan di sektor komersial, tetapi untuk menyesuaikan nilai sehingga dapat
disajikan secara wajar. Pengertian ini berdampak pada jurnal yang harus dibuat
pada saat mengakui penyusutan, dimana tidak ada pengakuan beban penyusutan
melainkan hanya penurunan nilai aset. Nilai penyusutan untuk masing-masing
periode dicatat dengan cara mengurangi nilai tercatat aset tetap dan akun
Diinvestasikan dalam Aset Tetap. Jurnal standar untuk penyusutan adalah sebagai
berikut:
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai
metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang
digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service
potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Metode Penyusutan yang dapat
diterapkan sesuai dengan PSAP 07 adalah:
a. Metode garis lurus (straight line method); atau
b. Metode saldo menurun ganda (double declining method);
atau
c. Metode unit produksi (unit of production method)
Penerapan dari masing-masing metode ini dapat digambarkan
melalui contoh berikut:
Sebuah mesin fotocopy yang dibeli dengan harga
Rp10.000.000,00 dan diperkirakan mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dan
kapasitasnya mampu memfotocopy sebanyak 100.000 lembar. Penyusutan yang dapat
dihitung setiap tahun dari mesin ini adalah sebagai berikut:
a. Metode
garis lurus
Tahun I : Rp10.000.000,00 : 4 =
Rp2.500.000,00
Jurnal:
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
2.500.000
|
|||
|
Akumulasi Penyusutan
|
2.500.000
|
|||
|
(Untuk mencatat penyusutan)
|
Penghitungan dan jurnal yang sama
harus dilakukan untuk 3 tahun berikutnya sehingga nilai dari mesin tersebut
pada akhir tahun ke 4 adalah Rp1,00
b. Metode saldo menurun ganda
Persentase penyusutan per tahun = 2
x (100/4) = 50%
Tahun
I : Rp10.000.000,00 x 50% = Rp5.000.000,00
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
5.000.000
|
|||
|
Akumulasi Penyusutan
|
5.000.000
|
|||
|
(Untuk mencatat penyusutan)
|
Tahun II : (Rp10.000.000,00 -
5.000.000,00) x 50% = Rp2.500.000,00
Jurnal:
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
2.500.000
|
|||
|
Akumulasi Penyusutan
|
2.500.000
|
|||
|
(Untuk mencatat penyusutan)
|
Tahun III : (Rp5.000.000,00 –
2.500.000,00) x 50% = Rp1.250.000,00
Jurnal:
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
1.250.000
|
|||
|
Akumulasi
Penyusutan
|
1.250.000
|
|||
|
(Untuk mencatat
penyusutan)
|
Tahun IV : (Rp2.500.000,00 –
1.250.000,00) = Rp1.250.000,00 (pembulatan)
Jurnal:
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
1.250.000
|
|||
|
Akumulasi Penyusutan
|
1.250.000
|
|||
|
(Untuk mencatat penyusutan)
|
c. Metode unit produksi
Persentase penyusutan per tahun
tergantung dari jumlah produksi pada tahun tersebut
Tahun
I : Produksi 30.000 lembar
Penyusutan
= (30.000/100.000) x Rp10.000.000,00
=
Rp3.000.000,00
Jurnal:
SKPD
|
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
3.000.000
|
|||
|
Akumulasi Penyusutan
|
3.000.000
|
|||
|
(Untuk mencatat penyusutan)
|
Tahun II dan seterusnya penyusutan
dihitung berdasarkan produksi pada tahun tersebut, dan penyusutan tersebut
harus terus dilakukan meskipun telah melewati umur teknisnya.
B.2. Penilaian Kembali (Revaluation)
Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan,
pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki. Hal
ini diperlukan agar nilai aset tetap pemerintah yang ada saat ini mencerminkan
nilai wajar sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan penilaian
kembali (revaluasi) sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan
ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional misalkan undang-undang,
peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.
Apabila revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap
yang ada di neraca harus disesuaikan dengan cara menambah/mengurangi nilai
tercatat dari setiap aset tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam
Aset Tetap sesuai dengan selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai
tercatat.
C. Penghentian Dan Pelepasan
Bila
aset tetap sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi maka aset tetap
tersebut akan dihapuskan dari pembukuan. Proses penghapusan seringkali
memerlukan waktu yang lama, maka sementara menunggu surat keputusan penghapusan
terbit aset yang rusak atau tidak dapat digunakan lagi dipindahkan dari
kelompok aset tetap menjadi akun Aset Lain-lain dalam kelompok aset lainnya di
neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Hal yang sama diterapkan untuk aset tetap
yang karena alasan lain juga tidak digunakan secara aktif lagi dalam
operasional pemerintah meskipun tidak dalam kondisi rusak berat.
Apabila
suatu aset tetap telah dilepaskan atau secara permanen dihentikan penggunaannya
dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang, berarti aset tetap
tersebut tidak lagi memenuhi definisi aset tertap sehingga harus dihapuskan.
Jika aset tetap tersebut telah dihapuskan melalui surat keputusan penghapusan,
maka aset tetap tersebut harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam
CaLK.
Menurut Zaki Baridwan faktor-faktor
yang menyebabkan penyusutan bisa dikelompokkan menjadi dua yakni: ( Zaki
Baridwan, Intermediate Acounting, Edisi 8, BPFE Yogyakarta, 2004, Hal 306)
1.
Faktor-faktor fisik
2.
Faktor-faktor fungsional
Hal-hal
yang menyebabkan terbatasnya masa penggunaan aktiva tetap tersebut antara lain
karena adanya faktor-faktor fisik yang mengurangi atau bahkan tidak dipergunakan
lagi, yang disebabkan karena:
1.
Aus karena dipakai - Oleh karena pemakaian
aktiva tetap dalam proses produksi tidak hanya sekali saja, tetapi berlangsung
terus menerus secara kontiyu mengakibatkan kapasitas dan produktivitas yang
dimiliki aktiva itu akan semakin berkurang nilainya sehingga kualitas dan
kuantitas yang dihasilkan dalam proses produksi semakin berkurang pula
hasilnya.
2.
Aus karena umur - Setiap aktiva dapat aus
seiring dengan perjalanan waktu. Sekalipun aktiva tetap ini belum pernah
dipakai, namun dengan adanya faktor kimia yang diakibatkan oleh pengaruh alam
seperti hujan, panas dan udara terhadap aktiva tersebut akan menyebabkan
kerusakan dan mungkin tidak efisien untuk dipergunakan lagi.
3.
Kerusakan-kerusakan - Kerusakan suatu aktiva
dapat disebabkan oleh kurang hati-hati atau kurang tepat dalam cara pengguanaan
aktiva tetap, juga yang disebabkan oleh bencana seperti; gempa bumi, banjir
atau kebakaran yang tidak sepenuhnya dapat dipergunakan kembali atau bahkan
aktiva tetap itu tidak dapat dipergunakan sama sekali.
Adapun
faktor lain, selain faktor fisik yang menyebabkan perlunya diadakan penyusutan
adalah faktor fungsional yang juga dapat mengurangi atau mengakibatkan suatu
aktiva tetap tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu:
1.
Ketidaklayakan - Dengan meningkatkan daya
beli konsumen yang melampui kemampuan alat produksi yang tersedia akan
mengakibatkan alat-alat produksi yang tersedia secara teknis masih dapat
dipergunakan, tetapi secara ekonomis telah menunjukkan kemunduran, karena tidak
lagi memenuhi syarat-syarat yang menunjang skala ekonomis. Oleh karena itu,
untuk memenuhi permintaan konsumen perlu adanya penggantian alat-alat produksi
baru yang mempunyai kapasitas produksi lebih besar dibanding alat-alat lama.
2.
Keusangan - Kemajuan dan pembaharuan
teknis yang terus menerus membawa akibat alat-alat produksi yang lama secara
ekonomis dianggap sudah kuno. Perbaikan dan pembaharuan teknis yang
datang terus menerus dengan cepat dapat mengakibatkan daya guna ekonomis alat-alat
produksi lama akan semakin berkurang atau secara ekonomis tidak dapat
dipergunakan lagi dan perlu di ganti dengan peralatan yang baru.
3.
Penghentian permintaan - Suatu alat produksi
tidak akan mempunyai nilai karena hasil produksinya tidak dapat dipertahankan lagi
di pasaran. Ini disebabkan karena perubahan selera atau kebutuhan konsumen yang
semakin beragam. Barang-barang hasil produksi tersebut dianggap kuno oleh
konsumen, sehingga tidak dapat diandalkan lagi untuk merebutkan pangsa pasar.
3.
Karakteristik aktiva tetap yang dapat disusutkan
a.
Digunakan dalam kegiatan usaha.
b.
Nilainya menurun secara bertahap.
Beberapa aktiva yang tidak dapat disusutkan karena nilainya tidak menurun adalah tanah, aktiva pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.
Beberapa aktiva yang tidak dapat disusutkan karena nilainya tidak menurun adalah tanah, aktiva pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.
c.
Disusutkan jika masa manfaat lebih dari satu tahun. Untuk aktiva tetap tak
berwujud, penyusutannya disebut amortisasi.
d.
Pihak yang berhak melakukan penyusutan adalah:
·
Pihak yang menggunakan aktiva tetap tersebut
dalam kegiatan usaha.
·
Pemilik, dapat dibagi menjadi legal owner dan
beneficial owner.
e.
Saat dilakukan penyusutan pada saat pertama kali digunakan.
f.
Dasar penyusutan dalah harga perolehan atau harga revaluasi. Harga penggantian
tidak boleh menjadi dasar penyusutan.
Sofyan
Safri berpendapat bahwa :
"Aset
tetap adalah aset suatu entitas yang menjadi hak milik perusahaan yang
digunakan untuk memproduksi (menghasilkan) barang atau jasa entitas bisnis dan
penggunaannya secara terus menerus."
Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.